Peraturan dan Regulasi
1.1 Definisi
Peraturan dan Regulasi
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku
yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang
berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau
masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang
atau kasus. Selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan
yang disebut dengan
Cyberlaw,
yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan
ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi
juga terdapat tindak kejahatan. Hukum yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya,
di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION
ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat
perbedaan yang sangat besar. Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.
Seperti contoh sebagai berikut :
- CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber
law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam
karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig
mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
·
Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai
Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline.
·
Architecture (Arsitektur)West Coast Code
(Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa
atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari
aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program
enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam
kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam regulasi ini.
setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di
dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·
Market (Pasar) Sejalan dengan regulasi
oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di
internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua
hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional
untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan
hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on
Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa
dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan
lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak
dan pelanggaran keamanan jaringan.
Jadi,
Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan
yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan
Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari
ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw
berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer
Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di
Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada
pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
1.2 PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
1. Indonesia
- Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999
- Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. - Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
- digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
- Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. - Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
- Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
- The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya, Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan
nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
- Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
- Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
- Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
- Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Komentar
Posting Komentar