Aspek Bisnis di bidang teknologi informasi

A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu bentuk dari kesatuan organisasi dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba dan juga memberikan layanan kepada masyarakat. Definisi lain dari badan usaha adalah kesatuan yuridis, ekonomis dan teknis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau laba.
Untuk mereka yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan badan usaha, pasti mereka sering menyamakan perusahaan dengan badan usaha, walaupun kenyataannya sangaylah jauh berbeda. Perbedaan utamanya yaitu badan usaha merupakan suatu sebuah lembaga, sedangkan perusahaan yaitu tempat dimana badan usaha tersebut mengurus faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya secara rinci kita akan membehasnya pada bagian paling bawah. Adapun beberapa hal yang sangat diperlukan untuk mendirikan sebuah badan usaha, diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang akan dijual atau diperdagangkan di pasaran.
  • Cara memasarkan produk atau jasa yang akan dijual atau diperdagangkan.
  • Menetukan harga pokok dan harga jual untuk produk atau jasa yang akan dijual.
  • Tenaga yang akan dibutuhkan.
  • Organisasi dalam.
  • Pembelanjaan dan bentuk dari badan usaha yang akan dijalankan.
Dan pemilihan dari jenis badan usaha sanga dipengaruhi oleh beberapa  faktor, diantara faktor tersebut yaitu:
  • Tipe dari usaha yang akan dijalankan, contohnya seperti perkebunan, perdagangan, jasa, industri dan lainnya.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang diiginkan.
  • Modal untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang diinginkan.
  • Tinggi rendahnya resiko yang nantinya akan ditanggung.
  • Jangka waktu izin pelaksanaan yang diberikan oleh pemerintah setempat.
  • Keuntungan yang ditargetkan.
B. Prosedur Pendirian Bisnis

Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
  • Barang dan Jasa yang akan dijual
  • Pemasaran barang dan jasa
  • Organisasi intern
  • Penentuan harga
  • Pembelanjaan
  • Pembelian
  • Kebutuhan Tenaga Kerja
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
  5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
  • Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Pengertian Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa pengertian kerja yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah. Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”. Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan hidup, berarti bekerja.

C. Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Menurut KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja
  • Pelaksanaan kerja
  • Waktu
  • Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
  • Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
  • Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
  • Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
  • Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
  1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job Spesification / Job Requirement.
  1. Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.

  1. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).

       2. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

D. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi
  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  • Penetapan dan penunjukan langsung
  • Penunjukan penyedia barang/jasa
  • Pengaduan
  • Penandatanganan kontrak
E. Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

F. Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
  • mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  • mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
 Sumber :
https://sudrajathendra.wordpress.com/2013/06/23/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
https://satujam.com/pengertian-badan-usaha/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER

Design Rumah Tropis karya anak bangsa

Teorema bayes dan konsep peluang statistika